Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan menyatakan permen jari aneka warna yang beredar di tengah masyarakat negatif mengandung narkoba sebagaimana dugaan awal sejumlah pihak.

Biro Hukum dan Humas BPOM lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan permen jari negatif narkoba itu berdasarkan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan.

BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel permen jari di wilayah masing-masing. Terhadap sampel-sampel tersebut dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan narkoba.

Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang dan Banjarmasin menunjukkan semua hasil negatif. Dengan kata lain, sampel produk permen jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba.

BPOM menyatakan terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pusat pengaduan HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, pesan singkat 0-8121-9999-533 atau surat elektronik di halobpom@pom.go.id.

Masyarakat diharapkan juga dapat melakukan pengaduan lewat Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, informasi mengenai produk permen jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug soal anak yang tidur selama lima jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua.

Produk Permen Jari Aneka Warna terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492, importir PT Rizky Abadi Anugerah, Jakarta Utara, dengan produsen Chaozhou Chaoan Wangqing Foods China.

Pewarta: Anom
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016