Djakarta, 14 Oktober 1952 (Antara) - Panitia tuntutan sipil, jang telah dibentuk untuk memperdjuangkan kepentingan2 bekas pegawai2 Hindia Belanda menerangkan, bahwa mr. K.van Rijckovorsol, jang bertindak sebagai pembela bekas pegawai2 itu, atas permintaan panitia tsb. beberapa hari jg lalu telah menjampaikan kepada parket Hogo Raad di Nederland sebuah tuntutan terhadap pemerintah Nederland supaja sebelum tg. 15 Nopember jg akan datang, membajar — atau berdjandji akan membajar— nafkah bekas2 pegawai Hindia Belanda selama masa pendudukan Djepang, jang ketika itu, berbeda dengan jang telah dilakukan terhadap personeel marine, belum dibajarkan.


Kalau tuntutan ini tidak dikabulkan, maka pada tg. 18 Nopember jg akan datang, negara akan dituntut didepan arrendisementsrechtbank di Den Haag.


Demikian dikabarkan oleh “Alg. Handelsblad” (cons.lib. Amsterdam).


Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016