Jadi kita akan melihat yang `prominent` atau `high wealth individuals` itu tetap kita targetkan (untuk mengikuti amnesti pajak)."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dalam dua periode pelaksanaan amnesti pajak yang akan berlangsung hingga Maret 2017, pemerintah akan tetap menyasar wajib pajak besar (prominent) baik di level nasional maupun daerah.
Menurut Menkeu, dari 2.272 WP besar yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama Juli-September, ada yang deklarasi harta dan jumlah tebusannya meyakinkan namun ada pula yang deklarasi harta dan jumlah tebusan dinilai tidak sesuai (depressing).
"Jadi kita akan melihat yang prominent atau high wealth individuals itu tetap kita targetkan (untuk mengikuti amnesti pajak)," kata Menkeu kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sasaran kedua yakni para WP yang memiliki pendapatan di atas rata-rata penghasilan masyarakat Indonesia, yang diinventarisasi berdasarkan profesi.
Sri Mulyani yakin bahwa beberapa profesi seperti notaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, akuntan, serta pejabat struktural di BUMN maupun korporasi, banyak yang belum melaporkan hartanya dan belum memiliki kepatuhan membayar pajak.
Sasaran ketiga yaitu kelompok UMKM yang dinilai Menkeu merupakan potensi besar untuk didorong berpartisipasi dalam amnesti pajak, terutama UMKM yang mendapat kredit usaha rakyat (KUR).
"Kalau UMKM mendapat manfaat APBN dalam bentuk subsidi KUR, sudah seharusnya mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan hartanya," kata dia.
Langkah-langkah memperluas basis pajak tersebut dilakukan untuk menciptakan data perpajakan yang lebih akurat dan meningkatkan kepatuhan WP.
"Kita ingin menyampaikan bahwa amnesti pajak adalah hak masyarakat untuk membangun suatu tradisi baru yaitu kepatuhan melaporkan dan membayar pajak," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sementara kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani serta pensiunan tidak wajib mengikuti program ini.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016