Semarang, 13 Oktober 1952 (Antara) - Dalam rapatnja jang dilangsungkan di Semarang tg 12/10 j.l., wakil2 organisasi wanita setempat menjatakan menolak dengan keras adanja P.P.19.


Dalam pidatonja wakil Gerwis antara lain menjatakan pendapat, bahwa setelah menindjau fasal demi fasal, peraturan tsb sama sekali tidak mendjamin pada djanda2 pada umumnja dan djanda2 militer chususnja, pada hal jang terang diketahui, Indonesia Sekarang ini “kaja djanda2”. Pembitjara dalam menekankan pernjataannja antara lain menerangkan, bhw pensiun djanda jg dimaksud hanja diberikan kepada “djanda2 korban hawa nafsu” dan tidak kepada “djanda2 korban perdjoangan”.


Rapat tsb djuga dihadiri oleh wakil2 dari bukan organisasi wanita. Diantara 12 pembitjara wakil Partai Katholik menjatakan, penjesalannja, bahwa bangsa Indonesia hingga kini masih ada jang senang bermadu, sedang polygami telah terang dibuktikan sedjak zaman Modjopait membawa kerusakan negara dan bangsa.


Rapat jang dihadiri l.k. 300 orang undangan tsb, diusahakan oleh 7 organisasi wanita jang diketuai Nj. Supomo. Organisasi2 itu ialah Perwari, Rukun Wanita Semarang, Wanita Katholik, Gerwis, Wanita Demokrat, Widuri dan Konsulat Wanita, jang meliputi l.k. 7.000 anggota.


Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA


Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016