Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menangkap sembilan warga negara asing yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.

"Petugas menemukan lima perempuan dan empat pria saat dilakukan pengawasan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato J Hidyawn, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap para warga asing itu di Hotel Diaz Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis (13/10).

Dari sembilan warga asing yang diawasi terdapat delapan orang tidak memiliki paspor dan seorang asal Kamerun melebihi izin tinggal selama sembilan bulan.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga kokain, daun ganja, madat, cairan NaCl yang dicurigai kokain, daftar belanja bahan kimia untuk pembuatan dolar AS palsu dan kertas contoh pembuatan mata uang asing palsu.

Kemudian paspor dan ID yang diduga pemilik kamar dan barang atas nama Tchuenkou Edoard Aime asal Kamerun, dua unit komputer jinjing (laptop), media penyimpan data (flashdisk) berkaitan mata uang palsu.

"Diduga saat petugas datang ke kamar yang bersangkutan melarikan diri melalui jendela karena ditemukan jejak pada jendela," ungkap Heru.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016