Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, M Assegaf, membantah bahwa Polri telah menangkap mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Tidak ada penangkapan sampai saat ini. Sampai tadi sore saya masih berkomunikasi dengan dia," kata Assegaf kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat malam. Ia mengaku heran dengan informasi yang beredar tentang penangkapan Indra. Sejak dua hari lalu, sejumlah wartawan telah menerima informasi bahwa Polri akan menangkap Indra, bahkan sempat menunggui di rumahnya di Depok. Jumat ini, kabar penangkapan semakin kuat bahkan disebut-sebut SPP (Surat Perintah Penangkapan) sudah dikeluarkan oleh penyidik sejak beberapa hari lalu dan tinggal dilaksanakan saja. Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Munir yakni IS dan R. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri membenarkan bahwa IS adalah Indra Setiawan sedangka R adalah bukan Rameldia Anwar (pejabat Garuda) sebagaimana yang santer diberitakan selama ini. "R itu wanita dan nama ini belum pernah muncul sebelumnya," katanya. Munir ditemukan tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar. Mabes Polri yang menyidik kasus ini menetapkan Pollycarpus Budi Haripriyanto sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Polly adalah pilot pesawat Garuda yang ikut terbang bersama Munir, 7 September 2004, namun ia terbang sebagai penumpang dengan berbekal sebuah surat tugas. Polly yang sempat duduk bersebelahan dengan Munir dituduh menaruh racun ke dalam jus jeruk yang dipesan Munir di dalam pantry pesawat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Polly 14 tahun penjara, namun Mahkamah Agung membebaskan Polly dari dakwaan membunuh Munir. MA hanya memvonis Polly dua tahun penjara karena menggunakan surat tugas palsu saat terbang ke Singapura. Kini Polly telah bebas dari penjara karena mendapat remisi tiga bulan. Polri juga menetapkan tiga kru Garuda sebagai tersangka yakni Ramelgia Anwar (Vice Presiden Security PT Garuda), Oedi Irianto (pramugara), Yeti Susmiarti (pramugari) namun berkasnya masih mengendap di Mabes Polri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007