Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan pungutan liar harus diberantas sampai ke akarnya dan bukan hanya menjadi semacam "lip service" (dalam ucapan saja).
"Budaya pungli memang harus dikikis dari waktu ke waktu. Tapi jangan hanya menjadi lip service sehingga menutup mata atau mengalihkan dari kasus-kasus besar seperti yang sudah diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut Almuzzammil, pungli merupakan bagian dari korupsi yang tidak bisa dibiarkan menyerbak dalam tubuh lembaga pemerintahan.
Untuk itu, ujar dia, dalam penuntasan permasalahan pungli ini agar aparat penegak hukum diharapkan tidak pandang bulu.
"Pungli sama dengan korupsi, semua harus dikikis habis. KPK dibentuk sebagai super body tidak boleh takut dengan penguasa atau kepala daerah yang dianggap dekat dengan penguasa," kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS itu.
Ia juga berpendapat bahwa fenomena pungli tidak akan hilang bila korupsi dalam tataran yang lebih besar terus merajalela.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di kementerian dan lembaga.
"Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," kata Laode di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, kata dia, KPK selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad bakal memberantas pungutan liar di sektor kelautan dan perikanan agar memperbaiki tingkat kemudahan berusaha.
"Kami akan membabat habis pungli-pungli karena Indonesia ingin berubah menjadi lebih kompetitif," kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (12/10).
Di tempat terpisah, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) terkait operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
"Ketiga tersangka diduga melakukan pungli," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu (12/10).
Terkait tiga orang lainnya yang sempat diamankan, Kapolda Metro Jaya menuturkan masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016