"Persoalannya diduga ada yang menghalangi-halangi upaya proses integrasi holding company ini," ujar pakar ketahanan energi dan pengajar geoekonomi di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) Dirgo Purbo di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keterlambatan implementasi pembentukan holding BUMN energi memberikan dampak terhadap rencana kerja yang bisa dijalankan holding. Padahal kepastian terhadap implementasi pembentukan holding BUMN energi dibutuhkan untuk aksi-aksi korporasi ke depan.
Dirgo mengatakan penggabungan PGN ke Pertamina jelas akan lebih meningkatkan aset secara portofolio sehingga menaikkan nilai aset. Inilah yang saat ini diperlukan berupa langkah "value creation".
"Yang jadi soal itu nanti kalau holding sudah terbentuk lantas dijual ke investor asing. Jadi kesannya hanya akan lebih memudahkan calon pembeli asing," kata dia.
Sementara itu pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan pembentukan holding BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke Pertamina merupakan wewenang pemerintah. Apalagi langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Kalau dari sisi konstruksi regulasi sebenarnya sudah cukup. Namun, jika ingin dibentuk berdasarkan UU lebih bagus lagi," kata dia.
Menurut Komaidi, sebenarnya rencana pembentukan holding BUMN energi hanya menunggu ketegasan pemerintah untuk segera merealisasikannya.
"Jadi memang butuh ketegasan dari pemerintah karena pertanyaannya ada di pemerintah dan berangkatnya dari pemerintah juga," kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah memutuskan untuk membentuk holding BUMN, salah satu di sektor energi. Namun, hingga saat ini pembentukan holding BUMN energi tidak kunjung terealisasi. Padahal melalui holding BUMN energi, Pertamina, dan PGN bisa bersinergi untuk menciptakan tata kelola gas yang efektif dan efisien.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan pentingnya konsolidasi PGN dengan menjadi anak usaha Pertamina sehingga pembangunan infrastruktur bisa terintegrasi.
(F004/S025)
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016