Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyanggah tuduhan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa mendakwa Jessica membunuh Mirna menggunakan racun sianida. Otto mengatakan pembunuhan menggunakan racun harus dipikirkan lebih dahulu bagaimana cara menyediakan racun dan memasukkannya, apakah lewat makanan atau minuman.

"Bila dikaitkan dengan cara pembunuhan harus dipikirkan terlebih dahulu, maka berarti harus ditemukan kegiatan mencari atau menyediakan racun tersebut," ujar Otto.

"Kalau tidak dapat dibuktikan kegiatan mencari atau menyediakan racun sianida, maka tentu tidak ada pembunuhan yang direncanakan," sambung dia.

Dalam kasus kematian Mirna, Otto mengatakan, tidak ada satu pun saksi atau alat bukti lain yang menjelaskan bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan menggunakan racun sianida.

Jika perencanaan benar-benar ada, menurut dia, maka perencanaan pasti terwujud dengan adanya bahan yang digunakan untuk membunuh yaitu racun sianida.

Jika ada perencanaan, ia melanjutkan, maka berarti Jessica menyiapkan dan sudah mempersiapkan terlebih dahulu racun sianida tersebut dengan cara mencari atau menyediakan racun sianida dan itu harus terwujud dalam alat bukti.

"Dan ternyata tak satu pun saksi dan alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa terdakwa Jessica telah mencari, menyimpan, atau pun mempersiapkan racun sianida," kata Otto.

"Dengan demikian unsur direncanakan lebih dulu ini sama sekali tidak terbukti ada," tambah dia.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016