Saat memberikan Surat Keputusan Legalitas Perizinan Masjid Al Ihklas di Kecamatan Bekasi Selatan kepada Dewan Kemakmuran Masjid setempat, Kamis, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Bagian Kesejahteraan Dinas Sosial sedang menangani persoalan itu.
Bangunan-bangunan tempat ibadah umat Islam yang tersebar di 12 kecamatan di Bekasi, menurut dia, saat ini sedang diverifikasi izinnya oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan keterlambatan pemberian izin dari otoritas terkait biasanya terjadi karena ada masalah seperti sengketa lahan fasilitas umum atau fasilitas sosial.
"Terdapat berbagai permasalahan pembangunan masjid seperti di Perumahan Green Park yang sudah tujuh tahun belum keluar izinnya, belum lagi di Kecamatan Medansatria Masjid Al Furgon dengan permasalahannya," katanya.
Rahmat berjanji sudah menyelesaikan masalah legalitas masjid-masjid di wilayah Bekasi sebelum masa jabatannya berakhir tahun 2018.
"Dalam visi Kota Bekasi saat ini terdapat kata ihsan, di mana kami berdua harus berdiri di tengah-tengah dan bersikap adil untuk semua agama. Toleransi harus diprioritaskan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016