"Dari 4.000 halaman, kami hanya coba rumuskan 300 halaman kurang lebih. Dari situ, baru separuh (yang dibacakan), jadi mungkin masih ada 150 halaman lagi," ujar Otto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Otto mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman untuk dibacakan dengan tidak ada satupun keterangan yang terlewatkan dari para saksi ahli, baik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari tim kuasa hukum.
Adapun pembacaan nota pembelaan yang dimulai Rabu (12/10) sejak pukul 13.11 WIB dan berakhir pada 22.15 WIB, akan dilanjutkan pada Kamis (13/10) pukul 09.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Kisworo memutuskan sidang yang telah berjalan hampir sembilan jam tersebut ditunda karena tim kuasa hukum belum selesai membacakan nota pembelaan.
Nota pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Oleh karenanya, (sidang) akan dilanjutkan besok (Kamis) pagi jam 09.00 untuk meneruskan pembelaan penasihat hukum," kata Kisworo.
Sebelumnya dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016