Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa strategi pemerintah untuk meningkatkan dana repatriasi pajak, antara lain membuat daftar proyek infrastruktur yang dapat ditawarkan kepada wajib pajak untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Termasuk di pasar modal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah listing companies' terutama untuk anak-anak perusahaan BUMN yang bisa menambah pilihan investasi di sektor keuangan, pasar modal, maupun riil," kata Menkeu usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.

Strategi kedua, yakni memperbaiki kesiapan berbagai proyek tersebut dari sisi studi kelayakan dan tingkat pengembalian investasi (IRR) sehingga mampu memberikan kepercayaan bagi investor.

Sri Mulyani yakin para wajib pajak yang telah atau akan mengikuti program amnesti pajak pasti memiliki pemikiran untuk menginvestasikan dananya agar tidak hanya menganggur di bank penampung dana.

"Sedangkan untuk masyarakat secara umum mungkin mereka akan mencari alternatif investasi yang dianggap aman terutama untuk para wajib pajak yang sifatnya individu dan jumlahnya tidak terlalu besar," tutur perempuan yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menteri Keuangan mengatakan sentimen positif para pelaku pasar keuangan terhadap program amnesti pajak telah mempengaruhi masuknya dana repatriasi dan kondisi ini menyebabkan penguatan rupiah serta menimbulkan harapan bahwa situasi di Indonesia cukup baik untuk melakukan investasi.

Hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari program amnesti pajak mencapai Rp91,9 triliun yang sebagian besar berasal dari deklarasi luar negeri Rp848 triliun serta deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.

Namun, dana repatriasi modal dari luar negeri hingga akhir periode satu baru mencapai Rp124 triliun, meski pemerintah sejak awal program amnesti pajak menargetkan repatriasi sebesar Rp1.000 triliun.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016