Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan keabsahan rekaman CCTV yang diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti karena ada sejumlah adegan yang tidak tampak dalam rekaman tersebut.
"Setelah dilihat dengan seksama, Jessica tidak kelihatan menggaruk, tapi menarik celananya yang ketat. Gerakan itu diulang-ulang atau dimanipulasi atau dalam bahasa resminya melakukan perbuatan yang tidak baik," kata Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Otto mengatakan ada sejumlah adegan yang tidak terlihat di CCTV, salah satunya adegan Jessica sedang menelepon, sesuai dengan keterangan terdakwa dan para saksi fakta, yakni pegawai Olivier. Namun, dalam rekaman CCTV tidak terlihat ada adegan tersebut.
Oleh karenanya, Otto menilai CCTV sudah diedit dan jelas tidak dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Ia menambahkan ada kamera yang letaknya langsung tertuju di mana Jessica duduk, namun rekaman ini tidak pernah diputar oleh JPU.
"Padahal kalau diputar, gerakan Jessica akan terlihat. Kami menduga kalau itu diputar akan jelas tidak ada adegan Jessica menaruh minuman," ujar Otto.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya Sordame Purba mengatakan terdakwa Jessica dalam keterangannya berusaha menolong korban dengan mengguncang-guncangkan pinggang Mirna.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak ada berita acara terkait penyerahan CCTV dari penyidik kepada ahli sehingga tidak dapat diketahui asal-usul rekaman CCTV tersebut.
"Bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut tidak dapat diketahui. Muhammad Nuh sebagai saksi ahli tidak dapat menunjukkan dokumen prosedural penyerahan CCTV," ujar Sordame.
Ia menilai dengan tidak adanya berita acara penyerahan rekaman CCTV, maka keaslian barang bukti tersebut menjadi diragukan karena tidak ada yang mengetahui perubahan atau rekayasa rekaman tersebut.
Adapun sidang ke 28 yang digelar sejak pukul 13.11 WIB ini beragendakan penyampaian nota pembelaan dari terdakwa Jessica berserta tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016