Bandung (ANTARA News) - Terkait kasus penyuntikan cairan formalin kedalam tubuh jenazah Praja Madya IPDN Cliff Muntu yang diduga dilakukan tersangka Sopandi alias Iyeng (60), penyidik Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang dosen IPDN Prof DR berinisial LMG untuk diperiksa sebagai saksi di Mapolres Sumedang, Jumat.
Kepala Satuan Tugas Pengungkap Kasus Kekerasan IPDN yang juga Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri kepada pers di Sumedang, Jumat mengatakan, Prof DR LMG yang ditangkap pada Kamis (12/4) tengah malam di rumah dinasnya di kompleks IPDN Jatinangor, Sumedang telah menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai saksi dalam kasus penyuntikan formalin yang dilakukan tersangka Iyeng Sopandi.
"Keterlibatan LMG dalam kasus penyuntikan formalin itu masih didalami, namun menurut keterangan tersangka Sopandi, yang bersangkutan yang memerintahkan penyuntikan formalin ke dalam tubuh mayat Cliff Muntu di RS Al Islam Bandung pada saat kejadian Selasa (3/4)," katanya.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan selama 1 X 24 jam pihaknya akan segera menentukan status LMG itu sebagai tersangka dan ditahan atau tidak di Polres Sumedang. "Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik, baru akan kami umumkan status LMG tersebut," kata Syamsul.
Sebelumnya tersangka Sopandi alias Iyeng (60) yang diduga pelaku penyuntik cairan formalin ke tubuh Cliff Muntu pada saat kejadian Selasa (3/4) dini hari di RS Al Islam Bandung, akhirnya ditahan penyidik Polres Sumedang sebagai tersangka utama.
"Semula kami memeriksa Sopandi sebagai saksi dalam kasus penyuntikan terhadap mayat Cliff Muntu sebelum diterbangkan ke Manado, Sulut. Namun setelah didalami status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka pelaku penyuntik cairan formalin yang menyebabkan, sebab-sebab kematian Cliff Muntu sulit diungkap melalui otopsi," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada pers, di Mapolres Sumedang, Kamis (12/4) malam.
Kapolda mengatakan, penyuntikan cairan formalin ke tubuh mayat Cliff Muntu melanggar hukum, selain karena mengaburkan proses penyelidikan dan penyidikan, juga tersangka Sopandi bersalah melanggar Undang Undang RI tentang Praktek Kedokteran.
Tersangka Sopandi yang berkerja sebagai petugas pemulasaraan mayat pada Yayasan Bumi Baru di Jalan Holis Bandung itu adalah pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Bandung pada tahun 1996 lalu, kemudian aktif sebagai petugas perawatan mayat di yayasan tersebut.
Menurut Kapolda, pihaknya selain menahan tersangka Sopandi, juga menyita sebuah alat suntik ukuran 35 CC, satu buah gayung plastik bekas wadah formalin dan sebuah kantong plastik kresek hitam bungkus formalin.
Didampingi Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri, Kapolda mengatakan, keterlibatan tersangka Sopandi dalam kasus Cliff Muntu, yakni pada Selasa (3/4) dini hari yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang berinisial OB.
"Saat itu Sopandi dihubungi oleh OB atas perintah LMG untuk menyuntikkan formalin kepada jenazah Cliff Muntu yang sudah berada di RS Al Islam Bandung," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007