Bandung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sumedang telah melakukan eksekusi terhadap sembilan terpidana penganiaya praja STPDN (kini IPDN) Wahyu Hidayat yang tewas pada 2003 lalu, pada Jumat pukul 17.00 WIB, dan saat ini kesembilan terpidana tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang, Jabar. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Aminah SH mengatakan hingga pukul 19.00 WIB, satu orang terpidana atas nama Sandra Rahman masih belum dieksekusi karena belum diketahui keberadaannya. "Kami masih akan melacak dan mencari Sandra ke berbagai tempat termasuk rumah tinggalnya di Cianjur," katanya. Kesembilan terpidana yang telah bekerja dan menjadi PNS diberbagai wilayah di Pemerintahan Jawa Barat ini adalah Hendi Setiyadi, Dekky Susandi, Octaviano Minang, Gema Awal Ramadhan, Yopi Maulana, Dana Rekha, Bangun Robinson, Dadang Hadisurya dan Yayang Sopiyan. Sedangkan Sandra Rahman yang saat ini belum diketahui keberadaannya merupakan ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat. Aminah menjelaskan penjemputan para terpidana ini pada awalnya dilakukan terhadap Gema Awal Ramadhan yang bekerja di Pemkot Sumedang. "Tetapi saat penjemputan akan dilakukan Gema mengatakan telah berkumpul bersama teman-temannya di Bandung dan meminta penjemputan dilakukan bersama-sama," ujarnya. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Kejari Sumedang yang dipimpin oleh Kasi Pidum Muhamad Hasan SH, Kasi Intel Sundoro Adi SH dan Kasi Pidsus Heryanto Pane menjemput kesembilan terpidana tersebut dan setengah jam kemudian memasukkan mereka ke dalam tahanan. Menurut Aminah, kesembilan terpidana tersebut bekerja sama dengan baik dengan pihak kejaksaan yang akan mengeksekusi mereka. "Mereka sangat kooperatif dan tidak ada penolakan," ujarnya. Berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2170K/Pid/2004, Dekky Susandi dkk ini dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan kepada Wahyu Hidayat sesuai dengan keputusan dari PN Sumedang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007