Dia mengatakan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin jenazah tidak diotopsi sehingga tidak terungkap penyebab kematiannya.
"Kalau karena kematian Mirna tidak bisa ditentukan sebabnya apa, berarti tidak ada kasus pembunuhan. Kalau kasus pembunuhannya tidak ada berarti no case," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Jadi untuk apa kita sidang-sidang ini?" imbuh dia.
Otto mengaku berkonsultasi dengan para ahli patologi Indonesia, Singapura dan Australia untuk memperkuat argumen tersebut.
"Di mana-mana seluruh dunia sama (harus otopsi)," katanya. Dia berharap majelis hakim juga berkonsultasi dengan ahli patologi mengenai pentingnya otopsi dalam mengungkap penyebab kematian.
Pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan sejak bulan lalu yang berjumlah lebih dari 3.000 lembar. "Kalau dari Jessica sedikit saja karena dia kan pembelaan pribadi," katanya.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016