Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sidang kasasi putusan perkara sodomi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Mahkamah Persekutuan atau Pengadilan Federal Putrajaya, Rabu, diwarnai unjuk rasa pendukung maupun penentangnya.
Sebuah bus penuh dengan pendukung Anwar tiba terlebih dahulu di pengadilan membawa bendera Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan bendera negara bagian Selangor.
Di luar kompleks pengadilan, pemimpin PKR bergiliran menenangkan ratusan pendukung Anwar. Di antara mereka ada Wakil Presiden Tian Chua, Kepala Wanita Zuraida Kamarudin dan Wakil Kepala Pemuda Afif Bahardin.
Puluhan aparat keamanan menjaga ketat aksi para pengunjuk rasa yang membawa spanduk bertuliskan "Solidariti Menuju Kebebasan".
PKR Selangor menyiapkan sarapan dan makan siang untuk para pendukung Anwar Ibrahim.
Malam sebelumnya keluarga Anwar menggelar shalat hajat di rumah keluarga di Bukit Segambut. Kegiatan itu dihadiri oleh istri Anwar yang juga Presiden PKR, Dr Wan Azizah Wan Ismail.
Sementara itu kerumunan sekitar 50 orang menggelar unjuk rasa di ujung kanan kompleks Pengadilan Federal dan memberikan dukungan nyata bagi Saiful, yang diduga menjadi korban sodomi Anwar Ibrahim.
Saleh Ismail yang mengaku mewakili LSM Keadilan bagi Saiful mengajak pengunjung untuk menyanyikan "Hancur PKR" dan "Mati PKR".
Ia mengatakan pendukung Anwar hanya berbicara terus tentang bagaimana tuduhan sodomi diduga dipolitisir.
Dia juga menyebut pengacara telah gagal untuk menjelaskan bagaimana sperma Anwar ditemukan pada Saiful.
Pengadilan Federal hari ini mendengarkan upaya terakhir Anwar Ibrahim untuk mengesampingkan tuduhan sodomi dan hukuman lima tahun untuk kasus sodomi terhadap bekas pembantunya yang bernama Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Ketua Hakim Malaya Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin memimpin lima anggota yang meliputi Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Tan Sri Richard Malanjum serta Hakim Pengadilan Federal Tan Sri Hasan Lah, Tan Sri Abu Samah Nordin and Tan Sri Zaharah Ibrahim dalam sidang itu.
Tim jaksa dipimpin oleh Kepala Divisi Sidang dan Banding Ahmad Kamal Md Shahid. Dia didampingi wakil jaksa penuntut umum Awang Armadaya Awang Mahmud, Tengku Amir Zaki Tengku Abd Rahman dan Wan Shaharuddin Wan Laden.
Sedangkan tim pembela Anwar meliputi Sangeet Kaur, N Surendran, Sivarasa Rasiah, Latheefa Koya, Melissa Sasidaran dan Shahid Adli Kamaruddin. Tim ini dipimpin oleh mantan hakim Pengadilan Federal Gopal Sri Ram.
Anwar telah menyatakan bahwa kasus sodomi itu adalah konspirasi politik terhadap dirinya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskannya pada 9 Januari 2012. Namun putusan itu kemudian dibatalkan.
Menurut laporan Bernama, Anwar menjalani hukuman penjara lima tahun di Penjara Sungai Buloh setelah Pengadilan Federal pada 10 Februari 2015 menguatkan putusan perkaranya dan Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya pada 7 Maret 2014.
Anwar tiba di ruang pengadilan pukul 08.50 didampingi oleh istrinya, Wan Azizah Wan Ismail, serta anak-anak dan kerabatnya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016