Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang kembali waktu pendaftaran calon bupati/wakil bupati Buton periode 2017-2022 setelah menerima rekomendasi dari Panwas Pilkada.
"Panwas Pilkada Buton merekomendasikan perpanjangan kembali waktu pendaftaran calon kepala daerah karena KPU dinilai banyak melakukan pelanggaran saat perpanjangan pertama waktu pendaftaran," kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Selasa.
Menurut dia, saat proses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di KPU Buton pada 29 September 2016, KPU Buton tidak memberikan salinan dokumen pencalonan meski Panwas setempat memintanya melalui surat resmi.
Selain itu kata dia, KPU Buton juga tidak menyampaikan surat edaran KPU dan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah kepada Panwaslu.
"Padahal dokumen tersebut, bukan dokumen yang mesti dirahasiakan karena KPU di daerah lain memberikan dokumen tersebut pada Panwaslu," katanya.
Ia mengatakan, KPU Buton juga tidak memberikan berita acara penerimaan berkas kepada pasangan calon kepala daerah, pasangan Hamin-Farid Bachmid yang mendaftar pada 29 September 2016.
Hal itu kata dia, membuat pasangan calon tersebut tidak mendapat kepastian ditolak atau diterima berkas pendaftarannya oleh KPU.
"Beberadaan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran sangat penting bagi pasangan calon kepala daerah karena berita acara bisa menjadi objek untuk disengketakan dalam upaya hukum bila pasangan calon merasa dirugikan dengan keputusan KPU," katanya.
Pelanggaran yang lebih parah lagi tegas Hamiruddin, lima komisioner KPU meninggalkan Sekretariat KPU sebelum pukul 00.00 Wita saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Kondisi tersebut membuat pasangan calon tidak memiliki ruang untuk memperbaiki berkasnya jika ada kekurangan.
Pewarta: Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016