Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan bakal calon (balon) pasangan yang dinilai melakukan sosialisasi politik seperti deklarasi pendukung merupakan suatu hal yang wajar karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon dan memasuki masa kampanye.
"Kalau sekarang ada seseorang sosialisasi politik ya menurut kita wajar saja," kata Rambe di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan karena saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga tidak ada aturan KPU yang menyatakan bahwa bakal calon pasangan untuk pemilihan kepala daerah 2017, melanggar peraturan.
"Sekarang belum masa kampanye, dan itu dianggap melanggar aturan kampanye, itu tidak ada juga aturannya. Kita tunggu untuk kita juga memahami perkembangan yang ada sekarang," tuturnya.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016