Jakarta (ANTARA News) - Indonesia, c.q. Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, tidak pernah menghalangi pengumuman laporan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tentang investigasi kecelakaan Garuda GA 200 di Yogyakarta 5 Maret 2007.
"Sejumlah pemberitaan media massa Australia, pada 7 April 2007 yang menyatakan Menhub Hatta Rajasa halangi laporan awal tentang kecelakaan GA 200, sama sekali tidak benar," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Dephub, Bambang S. Ervan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Bahkan, lanjut Bambang, Pemerintah Australia melalui Atase Transportasi Kedutaan Besar Australia di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan bahwa pihaknya tidak menyetujui pemberitaan tersebut dan menganggapnya dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Untuk itu, kata Bambang, Pemerintah Australia telah mengambil langkah aktif untuk memperbaiki dampak berita tersebut yakni melalui Mr. Allan Stray (perwakilan resmi Australia dalam tim investigasi kecelakaan Garuda GA 200 di Yogya) telah mengklarifikasi hal itu kepada sejumlah media Ausralia.
Dalam wawancara yang dimuat The Age Online 7 April 2007, Mr Allan Stray yang juga Direktur Informasi dan Investigasi Australian Transport Safety Bureau (ATSB) menyatakan bahwa Menteri Perhubungan RI tidak pernah menghalangi diumumkannya laporan awal KNKT.
Stray menjelaskan bahwa sesuai protokol Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) petugas yang berwenang mengadakan investigasi kecelakaan pesawat, wajib menyampaikan laporan awal kepada ICAO dan pihak terkait dalam waktu 30 hari sejak investigasi dimulai.
Stray juga menambahkan bahwa kepada keluarga para korban telah dikirim salinan laporan awal tersebut oleh KNKT sebelum diumumkan kepada masyarakat. "Untuk itu KNKT telah memenuhi kewajibannya dan mereka patut dihargai," kata Bambang mengutip Stray.
KNKT sendiri telah mengumumkan laporan awal hasil investigasi kecelakaan Garuda GA 200 di Yogyakarta 5 Maret 2007 kepada publik, pada hari Rabu 11 April 2007.
Pengumunan dilakukan oleh Ketua KNKT Tatang Kurniadi didampingi tim investigasi yang diketuai oleh Prof. Mardjono.
KNKT merupakan lembaga non struktural di lingkungan Dephub yang memiliki kewenangan independen untuk melakukan investigasi kecelakaan transportasi.
Hasil investigasi KNKT merupakan suatu rekomendasi untuk menghindari kecelakaan serupa terjadi lagi di masa-masa selanjutnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007