Jakarta (ANTARA News) - Sutradara Riri Riza mengapresiasi perhatian pemerintah dalam penanganan pelanggaran hak cipta atau pembajakan melalui pembentukan Satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif.
"Saya rasa satgas ini adalah inisiatif yang secara kuat menunjukkan kehadiran negara terutama lembaga seperti Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif)," kata Riri di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, satgas yang beranggotakan para profesional dari 15 asosiasi pekerja kreatif itu dapat menjadi saluran yang memudahkan para pelaku industri kreatif mendapatkan haknya secara lebih tertata melalui bagaimana menyusun pengaduan dan mengumpulkan bukti sehingga menjadi pengaduan pelanggaran hak cipta yang valid dan dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Pria yang memiliki nama lengkap Mohammad Rivai Riza itu berharap Satgas Anti-Pembajakan bisa menjawab kegelisahan pelaku kreatif terkait semakin rawannya pembajakan yang disebabkan pergeseran arus distribusi dari produk rilisan fisik ke media digital.
Sebagai contoh adalah film karyanya berjudul "Ada Apa dengan Cinta 2" (AADC 2) yang setelah dirilis dalam bentuk layar lebar kemudian secara resmi bisa ditonton lewat jaringan televisi satelit asal Malaysia, Astro Asia Networks, lalu hanya dalam hitungan hari sudah beredar secara ilegal melalui media Facebook.
"Sekarang orang sudah sangat terbiasa menonton film dengan layar laptop atau ponsel pintar dan sangat mudah bagi film populer seperti AADC 2 yang sejak bisa ditonton secara 'online' pada saat itulah film itu bisa menjadi korban pembajakan," tutur Riri.
Kejahatan pembajakan selain akan memutus ekosistem distribusi dan menghambat bisnis film, juga akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap alur distribusi yang legal.
"Kemudian orang akan berpikir, buat apa nonton di bioskop kalau tidak lama setelahnya bisa menonton (film) secara 'online'. Saya kira itu masalah yang lebih penting," kata sutradara yang mempelopori kebangkitan film nasional lewat "Petualangan Sherina".
Meskipun aspek penindakan hukum dinilai penting, Riri menegaskan edukasi kepada masyarakat agar menghargai karya intelektual juga tidak boleh ditinggalkan.
"Produser harus paham bagaimana agar distribusi karyanya tidak ringkih, misalnya lewat kerja sama dengan distributor resmi dan punya reputasi baik untuk daring maupun DVD, sehingga tanggung jawab pencegahan pembajakan bisa dibagi," ujar Sutradara Terpuji Festival Film Bandung 2008.
Satgas Anti-Pembajakan yang dibentuk pada 2015 dan semula hanya berfokus pada sektor musik dan film, kini diperluas cakupan tugasnya ke sektor-sektor lain seperti penerbitan, fotografi, dan desain.
Selama kurang lebih satu tahun, satgas ini telah menunjukkan hasil kerja yang progresif dengan menutup 44 situs daring berisi konten musik dan film ilegal, melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016