Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendorong mekanisme perpanjangan izin penyiaran terhadap 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa berlakunya pada 16 Oktober 2016, dilakukan pihak terkait dengan objektif.
"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau IPP merupakan domain Kementerian Kominfo yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI. Oleh karena itu kami selaku wakil rakyat mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif dan berani," kata Abdul Kharis dalam rilis, di Jakarta, Selasa.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif.
Untuk itu, ujar dia, Kemenkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak.
"Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Komisi Penyiaran Indonesia membuat sistem evaluasi konten siaran secara berkala sehingga izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dapat dievaluasi secara berkala.
Menurut dia, KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap.
Sukamta mengatakan, selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP untuk televisi atau radio.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016