Surabaya (ANTARA News) - Kepala Sub Divisi Regional (Divre) XI Bulog Jember, Jatim, Mucharror, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas tuduhan korupsi dalam pengadaan gabah pada
drying center pusat pengeringan gabah di daerah itu pada 2004-2005.
Mucharror dijebloskan ke tahanan, Jumat sekira pukul 13.30 WIB, bersama Manajer Koperasi Karyawan Bulog Sub Divre XI, Ali Mansur.
Korupsi pengadaan gabah untuk
drying center itu diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp21,7 miliar.
"Karena cukup bukti, maka kami langsung melakukan penahanan keduanya," ujar Kepala Kejati Jatim, Dr Marwan Effendy.
Didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hartadi SH, ia menjelaskan, penyidik telah membuktikan keterlibatan mereka dalam pengadaan 12,6 ribu ton gabah.
"Tapi, penyidikan akan kami kembangkan terus, terutama pembangunan drying center (pusat pengeringan gabah) yang juga merugikan negara ratusan miliar," tegasnya.
Menurut Kajati Jatim, kasus Mucharror kemungkinan lebih besar dari kasus Bulog di Jakarta karena mungkin saja juga melibatkan pejabat Perum Bulog lainnya.
"Itu bisa melibatkan pejabat Perum Bulog Jatim maupun Bulog Pusat di Jakarta," ungkapnya.
Sementara Hartadi SH menambahkan, korupsi di Bulog Jember terjadi saat pembangunan
drying center, termasuk pembelian alat pengeringnya yang buatan Jepang.
"Masalahnya drying center yang dibangun PT Agung Pratama mulai Maret 2004, akan operasional pada awal 2005. Tapi pertengahan 2004 sudah ada pembelian gabah, padahal alat pengering belum ada," paparnya.
Ia menyatakan, gabah yang dibeli itu berjumlah 12,6 ribu ton dengan nilai Rp21,7 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar itu, karena alat pengering belum operasional.
ANTARA mencatat, Mucharror juga ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi beras senilai Rp2,3 miliar melalui proses pembelian beras berkali-kali yang fiktif (2003-2006).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007