Jakarta (ANTARA News) - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjelaskan mengenai kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada suaminya, 16 September 2016.
"Yang ditanyakan adalah kejadian yang terjadi malam itu, yang saya ceritakan apa adanya. Pak Irman, tidak tahu apa yang diberikan (Memi), karena (bungkusan) itu disuruh ambil. Pas saya buka dia teriak-teriak," kata Liestyana Rizal Gusman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Liestyana pada hari ini diperiksa untuk Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi yang menjadi tersangka penyuap Irman Gusman senilai Rp100 juta untuk mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di provinsi Sumatera Barat.
Namun Liestyana menolak untuk menjadi saksi bagi suaminya.
"Setelah dua kali dipanggil hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Listyana Irman Gusman, istri tersangka IG (Irman Gusman). Ini penjadwalan ulang yang bersangkutan yang diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi). Pada saat yang sama ibu Liestyana di hadapan penyidik menggunakan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut Liestyana saat OTT terjadi ia membuat bungkusan berisi uang robek karena panik suaminya dibawa petugas KPK.
"Saya disuruh bapak mencari mana barang itu, lalu saya cari, saya buka bungkusnya dan saya lihat benar uang, dan (bungkusan) itu robek berantakan. Lalu ada plastik dan uangnya itu jatuh. Saya panik karena bapak juga sudah diancam untuk diborgol, dalam keadaan panik saya lari ke atas, lalu uang yang jatuh itu saya masukkan ke plastik dan turun ke bawah," ungkap Liestyana.
Liestyana menjelaskan suaminya sudah membawa bungkusan berisi uang itu ke kamar atas, baru setelah petugas KPK meminta bungkusan uang itu maka Liestyana mengambilnya dari kamar.
"(Bungkusan itu) dibawa ke atas oleh Bapak (Irman). Itu kan sudah malam, tapi yang buka saya. Dia kan meninggalkan barang itu di ruang tamu, saya tidak kenal orang itu dua-duanya," tegas Liestyana.
Ia pun mengaku masih terkejut dengan penangkapan itu sehingga dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Saya sebagai ibu rumah tangga kaget. Anak saya yang perempuan, yang bungsu shock. Kami ini keluarga baik-baik. Saya ini keluarga kejaksaan, tiba-tiba dapat keadaan seperti ini. Sebagai ibu rumah tangga saya punya hak untuk tidak datang karena saya sendiri dalam keadaan tiba-tiba menjadi kepala keluarga. Kemudian anak saya juga shock batinnya karena menghadapi ini, kasihan anak saya," tambah Liestyana.
Irman Gusman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016