Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa memilih pemimpin sesuai agama yang dianut merupakan hak asasi manusia.
Hal itu dikatakan Hidayat saat menerima dan mendengarkan aspirasi ibu-ibu majelis taklim Jakarta Selatan di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/10).
"Kalau seorang muslim memilih calon yang seagama (muslim) bukanlah SARA. Dan tidak melanggar hukum," kata Hidayat Nur Wahid, Selasa.
Hidayat menambahkan, "Yang tidak diperbolehkan adalah berbohong, fitnah, dan menyebarkan kebencian. Sebab, Islam memang tidak membolehkan berbohong, fitnah, dan menebarkan kebencian. Islam mengajarkan kebaikan."
Untuk itu Hidayat mengajak masyarakat muslim Indonesia agar memaksimalkan potensi dalam memperjuangkan Islam di Tanah Air.
"Negara telah memberi ruang itu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Ruang itu patut untuk dimaksimalkan," ujarnya.
Kepada ibu-ibu tersebut Hidayat juga berbicara soal perlindungan anak. Hidayat mengatakan negara, presiden dan jajarannya harus memberi jaminan perlindungan terhadap anak.
Adapun DPR yang bertugas sebagai pengawasan dan legislasi bisa mempertanyakan kinerja kementerian dalam hal perlindungan anak.
"Kita juga usulkan UU tentang perlindungan anak. Perppu yang ada sekarang masih setengah-setengah dan tidak komprehensif. Kita usulkan perubahan UU tentang perlindungan anak," jelas Hidayat.
Tentang usulan bahwa presiden harus orang Indonesia asli, Hidayat tidak merisaukan adanya usulan untuk memasukkan syarat orang Indonesia asli.
"Polemik itu tidak perlu kita tonjolkan. Yang penting kita concern dengan keislaman kita dan menghadirkan kader (partai) yang unggul," ucapnya.
"Pada periode saya dan Pak Amien Rais (sebagai Ketua MPR), syarat presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak menerima kewarganegaraan lain," ujarnya.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2016