NNGPM adalah perusahaan minyak milik eks pemerintah kolonial Belanda yang sudah dinasionalisasikan menjadi milik Pertamina sejak 40 tahun lalu. Kini, semua tanggung jawab perusahaan tentu dilimpahkan kepada Pertamina.
Delegasi NNGPM, Agus Pumbekwai dan Albert yang didampingi oleh kuasa hukumnya Martin Kafiara, mengatakan Pertamina tak kunjung membayar hak-hak pekerja.
Mereka menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan permintaan hak-hak yang belum dipenuhi oleh Pertamina. Salah satunya adalah surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dikeluarkan pada 18 November 2002 yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina.
Surat tersebut menyebutkan Pertamina diminta segera memberi perhatian khusus dalam penyelesaian pembayaran hak-hak eks karyawan atau ahli waris NNGPM dengan pembuktian berkas yang dimiliki sebagai karyawan perusahaan.
Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan akan berkoordinasi dengan para anggota Komisi VI yang lain dan mengundang Pertamina untuk memberikan jawaban atas keluhan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut berjanji akan mendesak Pertamina melunasi kewajiban-kewajibannya kepada ahli waris eks karyawan NNGPM.
Namun Bambang juga mengingatkan pelunasan harus meperhitungkan kondisi internal perusahaan.
"Sebagai Anggota Komisi VI tentu berwenang untuk memfasilitasi ini," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya.
Bambang menekankan agar Pertamina bisa memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut. Sedangkan tugas negara harus membela rakyat.
"Tugas negara hadir menyelesaikan masalah," tandasnya.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016