Saya ingin tekankan lagi bahwa kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan adanya kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi Indonesia untuk menghadapi era persaingan saat ini.
"Kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional, untuk itu tidak ada pilihan lain, kita harus segera melakukan reformasi hukum besar-besaran dari hulu sampai hilir," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Presiden menegaskan bahwa berdasar konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, penyelanggaraan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan negara harus hadir memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia termasuk rasa aman kepada seluruh warga negara.
"Saya menyadari bahwa cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara maupun dalam realita kehidupan sehari-hari, hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas," katanya.
Presiden menyebutkan dengan indeks persepsi korupsi dunia 2015 masih di urutan 88, begitu pula degan rule of law 2015, Indonesia juga di ranking 52.
"Jika hal ini dibiarkan maka akan memunculkan ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan terhadap hukum maupun ada insitusi-institusi penegak hukum," katanya.
Presiden menyebutkan hal itu tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi, apalagi kondisi sekarang ini kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional.
Menurut Presiden, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam reformasi hukum. Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas.
"Saya ingin tekankan lagi bahwa kita adalah negara hukum bukan negara undang-undang atau negara peraturan, orientasi setiap kementerian lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan yang sebanyaknya, namun harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas yang melindungi rakyat, tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah rakyat.
"Yang memberi keadilan bagi rakyat serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lainnya," kata Presiden.
Kedua, reformasi hukum harus mencakup reformasi di internal kejaksaan dan kepolisian, dan juga di lingkup Kemenkumham untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional.
"Saya minta diatur pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan seperti imigrasi, lapas, pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang, pastikan bahwa tidak ada praktik pungli di situ," katanya.
Ia menyatakan akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan dengan pengawasan yang ia lakukan.
"Saya juga minta dibuatkan langkah terobosan dalam pencegahan dan penyelesaian kasus, baik kasus baik kasus korupsi kasus HAM masa lalu, kasus penyelundupan, kasus kebakaran hutan dan lahan serta kasus narkoba," katanya.
Ketiga, pembangunan budaya hukum. "Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri," kata Presiden Jokowi.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016