...kita melebarkan ruang lingkup penanganan tindak pembajakan terhadap produk lain seperti buku, komik, karya fotografi, serta desain grafis."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan Satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif untuk memperkuat upaya penindakan dan pencegahan pembajakan karya intelektual yang sebelumnya hanya berfokus pada subsektor film dan musik.
"Pelaku ekonomi kreatif di sektor selain musik dan film merasa keberadaan satgas ini cukup efektif untuk menangani pembajakan, maka kita melebarkan ruang lingkup penanganan tindak pembajakan terhadap produk lain seperti buku, komik, karya fotografi, serta desain grafis," kata Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Didukung oleh para profesional dari 15 asosiasi pelaku industri kreatif, satgas ini memiliki tiga kelompok kerja (pokja) yakni pengaduan, pengawasan atau monitoring, dan edukasi publik.
Setiap pokja bertugas memberi informasi dan usulan terkait pembajakan yang terjadi di lapangan, karena Bekraf sebagai perwakilan pemerintah memiliki keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.
"Mereka (anggota pokja) memberi masukan dan saran untuk satgas ini bergerak bersama dengan tim teknis dan kementerian atau lembaga terkait," ujar Ari.
Pokja pengaduan berperan untuk menjembatani komunikasi antara pelaku industri kreatif dengan aparat hukum, yang selama ini terkesan "berjarak".
Dalam hal ini, Satgas Anti-Pembajakan akan melakukan pendampingan mulai dari fasilitasi pengaduan, pengumpulan bukti, hingga pelaporan kepada kepolisian.
"Selama ini pelaku industri enggan melaporkan tindak pembajakan atas karya mereka karena malas atau merasa tidak akan ada hasilnya, padahal UU Hak Cipta dengan tegas mengungkapkan bahwa pelanggaran hak cipta hanya bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan aduan," kata dia.
Untuk memastikan bahwa aduan yang sudah dilayangkan kemudian ditindaklanjuti dengan efektif, merupakan tugas pokja monitoring.
Sementara pokja edukasi publik yang dipimpin aktris sekaligus produser film Marcella Zalianty, akan secara intensif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai karya orisinal.
Selain memberi peringatan keras kepada para pelaku pembajakan, Satgas Anti-Pembajakan ini juga bertanggungjawab memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pembajakan bukan hanya merugikan pelaku industri kreatif tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak.
"Meskipun pengguna produk bajakan tidak dikenai hukuman pidana tetapi mereka perlu diedukasi agar tidak menghidupi pembajak dengan membeli produk fisik bajakan atau mengakses situs-situs ilegal," kata Ari.
Berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Satgas Anti-Pembajakan Bekraf telah memblokir puluhan situs musik dan film ilegal.
Sejak 2015, tercatat 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs di bidang film telah ditutup.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016