"Petugas mengamankan empat WNA diduga melanggar keimigrasian itu pada Senin (10/10) malam," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Selasa.
Cucu mengungkapkan petugas menciduk dua warga Bangladesh berinisial TRK (22) melanggar Pasal 78 dan BH (22) menyalahi Pasal 71 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Keduanya diamankan di Tower Akasia," ujar Cucu.
Petugas juga mengamankan dua warga Nigeria berinisial APC (32) dan ODC (34) di Tower Kemuning dengan indikasi melanggar Pasal 71 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi.
Dikatakan Cucu, petugas sempat terlibat pengejaran terhadap salah satu warga asal Bangladesh karena berupaya melarikan diri.
Cucu menuturkan penangkapan terhadap keempat warga ilegal itu berkat laporan masyarakat kepada petugas Sekretariat Timpora Jakarta Selatan yang berada di Tower Sakura Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi itu, petugas Timpora memantau selanjutnya mengamankan para warga negara asing tanpa dokumen keimigrasian tersebut.
Cucu menyatakan petugas Timpora berusaha mengawasi apartemen tersebut karena terindikasi masih terdapat sejumlah warga asing ilegal bermukim di kawasan Apartemen Kalibata City.
Saat ini, warga asing Bangladesh dan Nigeria itu menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan menempati ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016