Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso , di Jakarta, hari ini, mengatakan, petugas imigrasi di sana melarang mereka bertolak sebelum ketiga WNI meninggalkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
"Petugas imigrasi menolak keberangkatan tiga WNI dengan inisial SNS, MNi, dan SKh dengan tujuan Tawau, Malaysia, pada Senin, 10 Oktober 2016," kata Santoso, melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin.
Adapun ketiga WNI perempuan tersebut berasal dari Blitar, Jawa Timur.
Heru menjelaskan mereka mengaku akan bekerja di Tawau dan akan dijemput calon majikan mereka setiba di tujuan.
Akan tetapi, petugas imigrasi harus menolak alias melarang mereka berangkat karena mereka tidak punya surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pewarta: Mentari Gayati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016