Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan izin 247 dari 656 penyelenggara jasa titipan tidak berlaku karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Dalam siaran pers Kementerian Kominfo di Jakarta, Senin, disebutkan, 247 penyelenggara jasa titipan tersebut belum melaksanakan penyesuaian dengan mengubah izinnya menjadi izin penyelanggara pos setelah dua tahun sejak Peraturan Menteri tersebut ditetapkan.
Padahal berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos menyatakan, masa berlaku penyesuaian izin penyelenggaraan jasa titipan menjadi izin penyelenggaraan pos adalah dua tahun sejak Peraturan Menteri tersebut ditetapkan.
Peraturan menteri tersebut diundangkan dan mulai berlaku sejak 22 September 2014, sehingga sesuai dengan ketentuan maka batas akhir penyesuaian Izin Jasa Titipan pada 22 September 2016.
Untuk itu, penyelenggaraan jasa titipan yang tidak melakukan penyesuaian izin dari penyelenggaraan jasa titipan menjadi penyelenggaraan pos, izin yang telah dimiliki tidak berlaku lagi.
Daftar nama Penyelenggara yang tidak melakukan Penyesuaian Izin dari Jasa Titipan Menjadi Penyelenggaraan Pos dapat dilihat di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016