Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan Ki Purbo Lalang Jati, dukun pengganda uang sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Toni Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati (33) saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
Ki Purbo yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir tersebut sebelumnya diamankan jajaran Polresta Pekanbaru pada Jumat (7/10) malam di kediamannya Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
"Tersangka ini katanya dapat menggandakan uang melalui Bank Jin. Uang yang disetor korban misal Rp5 juta dapat digandakan menjadi ratusan juta. Tapi ini jelas penipuan," ujarnya.
Hasil penelusuran polisi, lanjutnya, terdapat lebih dari 10 korban penipuan modus penggandaan uang Ki Purbo. Namun, baru satu korban yang melapor dengan kerugian Rp63 juta, Kus Hendarto (50). Melalui korban itulah terungkap penipuan bermodus ilmu supranatural yang dilakukan tersangka.
Polisi mengimbau kepada korban penipuan tersangka agar dapat segera melapor ke polisi sehingga dapat diketahui nominal yang diraup tersangka.
Polisi juga mengungkap bahwasanya tersangka telah menjalankan praktik supranatural sejak 2015. Selama itu, tersangka melayani orang-orang yang ingin mendapatkan kesugihan, kelancaran usaha, jodoh, pekerjaan serta kemujuran nasib.
Baru pada April 2016, tersangka membuka praktik menggandakan uang. Sementara itu, tersangka juga menggunakan media sosial "Facebook" untuk mempromosikan praktiknya.
Hasil dari praktiknya tersebut, tersangka mendapatkan penghasilan puluhan juta perbulan. Tidak heran tersangka memiliki rumah permanen serta dua mobil.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016