Jakarta (ANTARA News) - Saksi-saksi menyebut dua pengusaha bernama Danu Wira dan Hendrikus Kangean telah membayari sejumlah aset properti milik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi.

"Ada pembayaran untuk Vimala Hills dari Danu Wira pada tanggal 22 November 2013, 29 April 2014, 4 Juni 2014, 24 Juli 2014, 26 Agustus 2014, 26 November 2014, 3 Maret 2015, jadi total yang sudah dibayar Rp4,4 miliar tapi masih belum membayar ditambah denda ada Rp1,9 miliar," kata Direktur PT Agung Podomoro Land Miarni Ang dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Miarna menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi yang ia nikahi pada 2006. Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan RTRKSP dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45,28 miliar.

Sanusi membeli satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp5,995 miliar dan meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp2,72 miliar sedangkan sisanya Rp1,73 miliar dibayar Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.

Danu Wira adalah Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan pelaksana proyek pekerjaan pada Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 dan membayarkan sejumlah aset properti Sanusi.

"Sedangkan pembayaran lain dilakukan oleh PT Bumi Raya Properti (perusahaan milik Sanusi), oleh Gina Prilianti (sekretaris pribadi Sanusi), lalu pada 28 April 2015 dari Hendrikus Kangean dan pada 27 Mei 2015 dari Hendrikus Kangean," tambah Miarna.

Danu Wira juga masih membayari dua unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence masing-masing dengan harga pengikatan Rp847,54 juta dan Rp1,65 miliar. Dalam dakwaan Sanusi meminta uang sebesar Rp1,64 miliar kepada Danu untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, kesebelas dan keduabelas. Sedangkan sisa angsuran dibayar Gina Aprilianti dan pihak lain.

"Ada dibayar Rp1,2 miliar untuk downpayment pada 29 Juli 2013 dari Danu Wira, 1,2 miliar, 30 April 2014 sebesar Rp104 juta, 26 juni 2014 dari Danuwira sebesar Rp104 juta, dan 24 Juli 2014 sebesar Rp101 juta, sisanya setoran tunai dari Gina Prilianti," ungkap Miarni.

Aset lain yang dibayari Danu adalah Satu unit satuan rumah susun di Soho Pancoran South Jakarta seluas 119,65 meter per segi dan seharga Rp3,21 miliar.

"Pembayaran unit SOHO ada yang dari Danu Wira yaitu untuk angsuran 25 April 2014, 17 Desember 2013, 25 Mei 2014, 17 Juli 2014, 18 Agustus 2014, 25 November 2014, 15 Januari 2015, 26 Februari 2015, 17 Maret 2015 dan 16 September 2015 tapi ada juga dibayarkan oleh Pak Sanusi pada 18 Desember 2016 untuk angsuran ke-16 senilai Rp107 juta," ungkap Miarni.

Tapi menurut Miarni, apartemen SOHO itu belum lunas karena masih punya denda Rp23,9 juta dan kewajiban membayar PPHTB (Pajak penghasilan penjualan tanah dan atau bangunan) sehingga masih ada denda Rp1,69 miliar.

Dalam perkara ini Sanusi dikenai sebuah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk dakwaan kedua, menyamarkan harta kekayaan, dia terancanm penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016