Jakarta (ANTARA News) - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Sarana Perdana Berjangka (SPB). Manajemen BBJ, dalam keterangan pers, Jumat, mengatakan bahwa pembekuan SPAB tersebut dilakukan terhitung mulai 11 April 2007 mendatang. Pembekuan SPAB terhadap SPB tersebut dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan lima kesalahan. Pertama, laporan keuangan yang dilaporkan ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Bursa Komoditi) dan ditembuskan ke bursa tidak menunjukkan keadaan yang sebenarnya. Kedua, secara sengaja menyembunyikan indentitas pengendali perusahaan yang sesungguhnya dalam pengisian formulir ijin pialang kepada Bappebti dan BBJ. Ketiga, manajemen yang tercantum dalam operasional perusahaan tidak berwenang menata operasional karena ada pihak lain yang justru menjadi pengendali. Keempat, adanya pengendali perusahaan yang tidak tercantum di akta resmi dan juga memiliki akses penarikan dana melalui `Klik BCA`. Kelima, kondisi kantor yang sudah tidak dapat melayani kegiatan operasional, karena ditutup pihak kepolisian terkait dengan kasus PT Sarana Indoglobal yang masih satu grup dengan SPB. Dengan adanya lima kasus tersebut, BBJ memberikan waktu 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada SPB untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang diwajibkan BBJ. Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan. Jika waktu yang diberikan sudah habis dan tidak ada perbaikan, maka BBJ akan mempertimbangkan untuk mencabut SPAB-nya, kata manajemen BBJ tersebut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007