Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Mario Teguh, Elza Syarief, mengajukan permohonan pemeriksaan tes DNA terhadap kliennya dan Ario Kiswinar Teguh kepada Disaster Victim Identification (DVI) Markas Besar Kepolisian RI.
"Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak agar dapat dilakukan pemeriksaan DNA terhadap klien kami, Drs Sis Maryono Teguh, MBA dan saudara Ario Kiswinar Teguh yang selanjutnya akan disebut sebagai pemohon," demikian pernyataan tertulis Elza Syarief di Jakarta, Senin.
Lembar permohonan tertanggal 6 Oktober 2016 itu ditujukan langsung ke pimpinan DVI Mabes Polri dan diterima pada Jumat (7/10).
Mario Teguh menyatakan keinginannya untuk melakukan tes DNA sudah ada sejak tahun 1991 setelah berkonsultasi dengan Dokter Danu, seorang ginekolog juga adik Mario.
"Dokter Danu menganjurkan tes DNA untuk memastikan keabsahan genetis Kiswinar sebagai anak saya, dalam menjawab sangkalan dari Ibu Aryani," kata Mario Teguh.
"Sejak 1991 saya menyampaikan niat untuk melaksanakan tes DNA dengan Kiswinar kepada Ibu Aryani yang ditolaknya dengan keras. Permintaan saya itu berlangsung selama dua tahun, sampai akhirnya kami bercerai pada 1993," kata Mario teguh.
Kuasa hukum Mario Teguh berharap Ario Kiswinar bisa mengikuti permohonan untuk melakukan tes DNA.
"Agar dilakukan pemeriksaan DNA antara saudara dengan klien kami untuk mengetahui apakah DNA saudara dengan klien kami identik atau tidak identik," kata Elza Syarief dalam pernyataan tertulisnya.
"Mohon dapat memenuhi undangan dari kantor DVI Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pusat Kedokteran dan Kesehatan yang menentukan waktu dan tempat pelaksanaan tes DNA tersebut, sesuai keinginan saudara dan klien kami."
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016