"(Jasnya) bukan gak licin, tetapi mengkerut. Kalau jasmu mengkerut, kau pasti sewot, apalagi mau dipakai pernikahan. Ada batik dan jas mengkerut mungkin bukan pemiliknya yang salah, mungkin pegawainya," ujar Menteri Yasonna di Jakarta, Senin.
Yasonna mengatakan masalah gugatan Dirjen HAM terhadap pemilik "Fresh Loundry" Imam Abdi merupakan kesalahpahaman kedua pihak.
Menurut dia, Dirjen HAM Mualimin Abid yang melayangkan gugatan pada 24 Agustus 2016 tersebut, sebagai solusi agar pemilik loundry segera meminta maaf.
"Memang sengaja ditantang untuk dibawa pengadilan saja. Alat bluffing (menggertak) somasi akhirnya damai. Sebelumnya memang miss communication. Sekarang sudah damai itu," ujar Yasonna.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016