Muntok (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus tujuh orang yang diduga menjadi komplotan pencuri pasir timah yang diangkut Kapal Motor Transporter II milik PT Timah (Persero) Tbk.
"Sebanyak tujuh orang pelaku pencurian yang diduga berkomplot itu ditangkap personel Satuan Polair Polres Bangka Barat pada Jumat (8/10) sekitar pukul 15.30 WIB di perairan Penumpak, Muntok," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satpolair AKP Elpiyadi di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan tujuh orang masing-masing berinisial Sum, Di, Fir, Rid, Ar, Ag, dan Kas diringkus bersama barang bukti berupa pasir timah sebanyak 28 kantong plastik seberat 575 kilogram.
Para pelaku ditangkap anggota patroli Satpolair di perairan Penumpak Muntok saat sedang membawa pasir timah menggunakan speedboat tanpa nama warna hijau.
"Saat itu Sum, Di, Fir, Rid, dan Ar ditangkap pertama dan diinterogasi petugas terkait asal barang bukti, dari situ polisi mengetahui bahwa pasir timah didapat para pelaku dari K.M. Transporter II," kata dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud yang sedang berlayar menuju Pelabuhan Peltim, Muntok.
"Modus yang digunakan yaitu para pelaku sudah menunggu kapal pembawa pasir timah sebanyak 316 karung tersebut, kemudian pelaku Ag dan Kas merapatkan speedboatnya untuk mengambil 28 kantong plastik berisi timah yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh anak buah kapal K.M. Transporter II," kata dia.
Sebanyak 28 kantong plastik berisi pasir timah itu, kata dia, merupakan pasir timah yang diambil dari karung besar yang dibawa kapal tersebut.
"Saat ini Sum, Did, Fir, dan Rid yang tercatat sebagai karyawan PT Timah (Persero) Tbk sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan nahkoda kapal berinisial Ar masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Pewarta: Donatus DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016