"Kami minta kelompok peternak dibentuk sebagai koperasi. Saya sudah bicara dengan Menteri Koperasi dan UKM, nantinya koperasi itu akan diberikan izin impor atau fasilitas impor sapi bakalan untuk penggemukan dan empat bulan bisa dipotong," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara Panen Pedet (anak sapi) Hasil Inseminasi Buatan 2016 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu.
Enggartiasto mengatakan skema tersebut akan dicoba di Jawa Timur dengan mengedepankan bagaimana para peternak tetap mendapatkan penghasilan pada saat menunggu proses inseminasi dan juga pengembangbiakan sapi-sapi indukan yang sudah ada.
"Para peternak masih perlu mendapatkan penghasilan pada saat proses membesarkan anak sapi itu. Kami akan persiapkan dan kami akan segera mengambil langkah agar para peternak bisa sejahtera. Karena, jika tidak, sapi indukan itu akan dipotong lagi karena ada kebutuhan bagi peternak itu sendiri," tambah Enggartiasto.
Berdasarkan catatan, dalam usaha pembesaran sapi mulai dari pedet atau anak sapi hingga menjadi sapi dewasa, para peternak akan mengalami kesulitan secara finansial karena selama kurun waktu 1,5 tahun tersebut peternak hanya mengeluarkan biaya produksi tanpa ada hasil yang diperoleh.
Enggartiasto menjelaskan, rencana tersebut memang membutuhkan pendanaan. Namun hal tersebut akan disiapkan oleh pemerintah dimana Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia menjadi penjamin pinjaman kredit bagi para peternak tersebut.
"Dana akan kami atur, Gubernur mengatakan akan menjadi penjamin dari kredit itu. Kami pemerintah pusat akan menggunakan kewenangan untuk mengubah rasio khusus untuk peternak. Kami segera melaporkan hal ini kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi," kata Enggartiasto.
Menurut Enggartiasto, rencana tersebut diyakini akan segera berjalan karena berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, khususnya terkait dengan peningkatan kesejahteraan peternak segala upaya harus dilakukan. Dengan skema tersebut, peternak bisa mendapatkan penghasilan dengan memelihara, dan penggemukan yang kemudian bisa dipotong dan mendapatkan penghasilan tambahan.
"Setelah penggemukan bisa dipotong dan mendapatkan hasil yang tentu dikurangi dengan seluruh biaya termasuk utang harus dibayar melalui koperasi. Ini semuanya bakalan, karena indukan mereka sudah ada. Namun, jika kekurangan akan kita berikan (indukan)," ujar Enggartiasto.
Menurut Enggartiasto, pemerintah pusat nantinya juga akan mempersiapkan pakan ternak sementara kandang dan lahan rencananya akan dipenuhi oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi. Jika sudah siap, nantinya bisa segera diajukan ke pemerintah pusat.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah koperasi yang memiliki unit usaha peternakan dan telah terdaftar dalam online data system sebanyak 556 koperasi. Sementara untuk koperasi baru yang memiliki unit usaha peternakan sebanyak 68 koperasi yang berasal dari 161 kelompok dan tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016