Jambi (ANTARA News) - Menko Kesra Aburizal Bakri mengungkapkan dunia internasional jangan hanya menuntut Indonesia melestarikan hutan untuk dijadikan sebagai "paru-paru" dunia. Seharusnya ada kompensasi yang cukup berarti bagi Indonesia dalam melestarikan hutan untuk menghasilkan karbon bagi dunia internasional, kata Aburizal ketika membuka Lokakarya penanggulangan kebakaran hutan dan penanggulan asap di Jambi, Kamis. Indonesia dalam menanggulangi kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan selama ini mengalami banyak hambatan, terutama dana operasional dan membangun kembali hutan yang gundul akibat pembalakan liar (ilegal logging). Dalam pertemuan internasional membahas masalah lingkungan dunia di Bali pada 2007 yang mengarah pada Kyoto protokol, masalah kerusakan lingkungan hutan di Indonesia akibat pembalakan liar (illegal logging) dan kebakaran hutan dan lahan akan dibicarakan khusus dalam pertemuan itu. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan China diharapkan bisa memperhatikan keluhan Indonesia yang menghadapi kendala dana membangun kerusakan hutan agar tetap lestari. Terkait dengan bencana kebakaran hutan dan lahan hampir tiap tahun melanda sejumlah daerah di Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan, yang diklaim sejumlah negara, Indonesia sebagai pengekspor asap kiranya menjadi pelajaran berharga. Dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang melumpuhkan roda ekonomi, masyarakat diharapkan menjadi ujung tombak dan tidak lagi melakukan pembakaran ketika membuka atau memperluas areal perkebunan. Pemerintah daerah hendaknya juga memperhatikan kebutuhan rakyatnya, sehingga dalam berusaha khususnya bertani dan berkebun tidak dengan cara membakar. Para Gubernur dan Bupati hendaknya berpikir apa yang sudah diberikan kepada rakyat, kata Aburizal yang akrab disapa Ical. Dalam Lokakarya itu Menteri Kehutanan MS Kaban, Menteri Pertanian Anton Apriantono, dan Meneg Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar tampil sebagai pembicara/pemateri, serta sejumlah pejabat petinggi Mabes TNI/POLRI, dan pejabat Dephut. (*)
Copyright © ANTARA 2007