Jakarta, 13 April 2007 (ANTARA) - Menteri keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 28 Maret 2007, membekukan Izin Akuntan Publik (AP) Drs. Syafwan, Rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama (18) delapan belas bulan. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP yang bersangkutan telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran ringan berikutnya dalam jangka waktu yang sama atas kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2005. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi, termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP, namun tetap wajib memenuhi ketentuan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) serta bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Pembekuan Izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007