Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian memiliki strategi untuk mengendalikan impor produk pelumas, salah satunya adalah Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)"Selain itu, ada perlindungan melalui safeguard, bea masuk anti-dumping, maupun instrumen perdagangan lain," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, dalam upaya pengembangan industri pelumas nasional, diperlukan juga adanya rantai pasok yang terintegrasi antara sektor hulu dan hilir atau antara bahan baku berupa lube base oil dengan produk pelumas.

Kemenperin juga tengah mempersiapkan penerapan SNI wajib pelumas untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk pelumas dalam negeri.

"Kami akan sediakan laboratorium pengujian terhadap lubricant, terutama untuk jenis yang digunakan di kendaraan,” ungkap Airlangga.

Airlangga meyakini, pelaku industri pelumas nasional akan mendukung penerapan SNI wajib ini.

Pasalnya, berdasarkan pantauan Kemenperin, industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan adanya impor produk pelumas yang meningkat cukup signifikan, yakni pada 2010 sebesar 200 ribu kiloliter (KL) menjadi 300 ribu KL tahun 2013.

Menurut data Kementerian Perindustrian, industri pelumas terus menunjukkan kinerja yang cukup signifikan, seiring dengan pertumbuhan pada sektor otomotif, permesinan, infrastruktur dan industri maritim.

Saat ini terdapat lebih dari 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia dengan kapasitas keseluruhan mencapai 1,8 Juta KL per tahun dan omzet mencapai Rp7 triliun. Pada 2014, nilai ekspor produk pelumas mencapai 86,56 juta dollar AS atau mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan ekspor tahun 2013 sebesar 41,82 juta dollar AS.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016