"LPBH NU Situbondo bisa bersifat aktiF dan pasif. Untuk sifat pasifnya ketika menyangkut hal-hal yang memang kebutuhan masyarakat sendiri terhadap hukum dan sifat aktif, yakni kebutuhan lembaga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Situbondo Danial Maulan di Situbondo, Kamis.
Dalam hal ini, lanjut dia, tentunya bagi para korban penipuan Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpin Taat Pribadi tersebut LPBH NU telah membuka posko pengaduan bagi para korban.
Posko pengaduan terhadap korban penipuan di Padepokan Dimas Kanjeng, katanya, untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang sudah menjadi korban.
"Oleh karenanya jika masyarakat (korban Dimas Kanjeng) menghendaki dan ditunjuk untuk mewakili kepentingan mereka kami siap dan akan menugaskan seluruh pengacara LPBH NU untuk mendampingi korban memperoleh hak-hak mereka," ucapnya.
Ia mengemukakan, pihaknya membuka posko mulai Jumat (7/10) di Kantor LPBH NU di Jalan Madura, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya mengetahui banyaknya korban penipuan dan penggelapan tersebut di Situbondo.
"Kami mengimbau kepada korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang oleh Taat Pribadi, agar supaya tidak takut karena pengacara LPBH NU akan mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Pewarta: Novi Husdinariyanto / Zumrotun Solichah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016