"Benar. Pak Menteri PUPR sudah tandatangani keputusan soal itu, semalam (6/10)," kata Ketua BPJT Herry TZ menjawab pers sebelum Jumpa Pers Capaian 2 Tahun Pembangunan Infratruktur PUPR Dalam Kabinet Kerja di Jakarta, Jumat pagi.
Menurut dia, besaran kenaikan tarif tol itu sekitar Rp1000 dari kondisi sebelumnya dan memang hasil penghitungan inflasi dalam dua tahun terakhir.
"Secara regulasi, tarif tol naik per dua tahun dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu," katanya.
Ditambahkannya, tarif berlaku biasanya setelah sepekan ditandatangani keputusannya oleh pemerintah melalui Menteri PUPR Basuki Hadikusumo.
Sesuai jadwal, kenaikan tarif ruas tol Sedyatmo bersamaan dengan tiga ruas lainnya yakni Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi 1 dan Surabaya-Gresik.
Namun, Herry belum merinci mengapa tiga ruas tersebut belum ditandatangani surat keputusannya.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016