Polda Sumut harus terus bekerja keras untuk membongkar habis praktik pemerasan, pungli dan berbagai kutipan tidak resmi dwelling time yang sudah berlangsung lama di Pelabuhan Belawan."

Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang menangkap dua orang diduga pelaku pemerasan "dwelling time" atau lama waktu bongkar di Pelabuhan Belawan harus terus mengembangkan kasus itu untuk mengetahui keterlibatan petugas lainnya.

"Kasus pemerasan tersebut agar diusut hingga tuntas dan siapa saja yang terlibat harus diproses secara hukum, sehingga dapat membuat efek jera," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan, SH di Medan, Kamis.

Kasus pemerasan dwelling time itu, menurut dia, tidak hanya menghambat kinerja petugas di Pelabuhan Belawan, tetapi juga mengganggu perekonomian negara.

"Sebab, dwelling time termasuk dalam kegiatan yang menyangkut perekonomian di Indonesia, dan dalam hal ini dilakukan importir, eksportir, dan pengusaha," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan, penyidik Polda Sumut perlu terus mendalami keterlibatan dua orang pelaku pemerasan tersebut.

Dengan demikian, dapat diketahui nantinya oknum institusi pemerintah atau perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat permainan dwelling time yang selama ini tidak pernah terbongkar.

"Polda Sumut harus terus bekerja keras untuk membongkar habis praktik pemerasan, pungli dan berbagai kutipan tidak resmi dwelling time yang sudah berlangsung lama di Pelabuhan Belawan," ucapnya.

Pedastaren menambahkan, pemangku kepentingan di Pelabuhan Belawan perlu membantu tugas penyidik Polda Sumut yang mengusut kasus pidana tersebut.

Selain itu, Polda Sumut diharapkan tidak hanya berhenti dalam penyidikan terhadap dua orang pelaku pemerasan yang telah diamankan.

Kemungkinan masih banyak pelaku pungli lainnya di Pelabuhan Belawan yang belum lagi terungkap.

"Polda Sumut diharapkan dapat menjerat kedua pelaku pemerasan dwelling time di Pelabuhan Belawan dengan hukuman berat," kata Kepala Laboratorum Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan ada orang yang ditangkap di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera utara, terkait kasus dwelling time.

"Kalau enggak salah, dua orang ditangkap," ujar Tito usai melakukan pertemuan dengan Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (5/10).

Tito mengatakan, dua orang yang ditangkap tersebut diduga melakukan pemerasan ketika berlangsung proses bongkar muat barang di pelabuhan.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk menindak dan menangkap kemungkinan adanya pelaku praktik pungli di Pelabuhan Belawan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016