Jakarta (ANTARA News) - Proses mendapatkan sertifikasi halal yang memakan biaya diklaim menjadi alasan masih sedikitnya produk Korea Selatan halal yang beredar di Indonesia, menurut Chief Representative Korea Agro-Trade Center (AT), Nam Taek Hong.
"Banyak misalnya makanan sehat di Korea, tetapi negara seperti Indonesia dan Malaysia yang mensyaratkan sertifikasi halal. Kalau sekarang makan Korea mau masuk ke Indonesia, ada biaya untuk mendapatkan sertifikat halal. Perusahaan tidak mau karena mahal," ujar dia di Jakarta, Kamis.
LPPOM MUI mencatat, hingga September 2016, baru 19 perusahaan dengan total produk sebanyak 192 buah (termasuk makanan) asal negeri ginseng itu yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, yakni 14 perusahaan saja. Padahal, untuk mempermudah mendapatkan sertifikasi halal, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, mengaku telah bekerjasama dengan Ini Halal Korea, Inc.
Nantinya produk perusahaan yang akan diaudit, berasal dari rekomendasi Ini Halal Korea.
Lukmanul menegaskan bahwa sesuai UU no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, semua produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib halal. dari manapun "Sejak 2014 Indonesia telah memiliki UU no.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Di dalamnya, terdapat pasal 4 yang menyebutkan semua produk yang masuk dan diperdagangakan di Indonesia harus halal," kata dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016