"Kalau masyarakat melihat dan mengetahui seseorang yang menggunakan narkoba segera melaporkan ke BNN setempat atau pihak kepolisian," katanya pada acara rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Ternate, Kamis.
Dia menyatakan, sesuai data Provinsi Malut berada pada posisi 24 dari 33 provinsi di Indonesia dalam penanganan narkotika.
Posisi ini karena wilayah Malut sebagian besar merupakan laut, sehingga mempengaruhi dalam penanganan narkoba.
Oleh karena itu, BNN berupaya untuk membentuk BNN kabupaten/kota di Malut.
Di Malut dari 10 kabupaten/kota baru tiga BNNK terbentuk yakni di Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Tidore Kepulauan.
Akibatnya, BNNP Malut dalam penangkapan dan pengungkapan pengedar narkoba masih minim, karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, terutama para tenaga penyidik dari pihak kepolisian.
Dia menyatakan, kurangnya SDM tersebut mempengaruhi aktivitas dan tugas BNNP Malut dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan posisi Kabid Pemberantasan Narkoba di BNNP Malut juga belum terisi.
Sehingga, kata Darmawel, guna mengantisipas minimnya SDM yang handal, maka BNN tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti pihak Bea Cukai maupun Bandara guna mengantisipasi adanya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan maupun bandara.
Sedangkan, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Malut, Kombes Pol. Bambang Setiawan mengintensifkan sosialisasi bahaya narkoba mulai dari sekolah hingga instansi pemerintah.
Dia meminta adanya kesadaran hukum semua pihak dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat agar berani melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada Polda maupun BNNP Malut.
"Jadi sekolah dan instansi pemerintah maupun swasta harus menjadi contoh pelaksanaan program BNN, karena hal ini akan memberikan motivasi kepada sekolah yang lain untuk menyukseskan program pemerintahan Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Malut," tandas Kombes Pol. Bambang.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016