Enggak, enggak ada. Tanya sana saja ke penyidik lah, enggak benar itu
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono yang merupakan mantan hakim membantah pernah memberikan uang Rp700 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Enggak, enggak ada. Tanya sana saja ke penyidik lah, enggak benar itu," kata Sareh seusai diperiksa KPK, Kamis.
Sareh diperiksa sebagai saksi penyidikan tindak pidana pencuian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.
Pada 29 September 2016, sopir Rohadi bernama Koko Wira mengakui bahwa Rohadi pernah mendapat uang Rp700 juta dari Sareh yang diambil dari apartemen Sudirman Mansion.
"Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," kata Koko pada sidang 29 September 2016.
Namun Koko tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu. Uang itu akhirnya ditemukan penyidik KPK saat operasi tangkap tangan terhadap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Rohadi pada 15 Juni 2016. Bertha saat itu menyerahkan uang Rp250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, kepada Rohadi sebagai komisi terkait putusan perkara asusila Saipul.
"Oh bukan (apartemen) saya," jawab Sareh saat didesak wartawan mengenai kepemilikan apartemen itu.
Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan ketua PN Jakarta Utara. Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra dan bahkan sempat menduduki jabatan Kepala Badan Legislasi DPR saat masih berada di Komisi III DPR.
Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.
""Tidak ada, tidak ada (minta tolong). Tidak di PT Bandung juga, aku sudah pensiun," kata Sareh pada 27 Juli 2016.
Rohadi terjerat tiga kasus di KPK.
Pertama, ia didakwa menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil dan menerima Rp250 juta bersama-sama dengan menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa.
Kasus ini sudah diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Kasus kedua, Rohadi disangkakan menerima gratifikasi untuk kasus yang sedang diproses di MA saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan ketiga Rohadi disangkakan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. Dua kasus terakhir masih dalam tahap penyidikan di KPK.
KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, satu unit mobil Toyota New Yaris, serta menyegel RS Reysa di Indramayu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016