"Laporan sudah diterima dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mario Teguh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis.
Dari Laporan Polisi Nomor : LP/4802/X/PMJ/Dit.Reskirmum tertanggal 5 Oktober 2016, pengacara Ferry Henry Amarhoseya bertindak sebagai pelapor atas nama kliennya, Kiswinar dan mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto.
Awi menuturkan, Mario dilaporkan kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik dalam pernyataan melalui televisi yang mengatakan Kiswinar bukan putranya.
Dalam sebuah wawancara, Mario menuduh Kiswinar adalah buah hati Aryani dengan pria lain atau Mr X sehingga motivator itu tidak mengaku Kiswinar sebagai anak kandung.
Awi menambahkan penyidik akan menindaklanjuti laporan Kiswinar dan Aryani untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi pelapor itu.
Sejauh ini, Kiswinar mencari pengakuan sebagai anak kandung dari Aryani dan Mario Teguh, namun sang motivator membantahnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016