"Kami memang menerima informasi terkait adanya dua anggota Polres Jember berinisial U-D dan F-T yang diduga terlibat dalam jaringan Padepokan Dimas Kanjeng," katanya kepada sejumlah wartawan di Jember, Rabu.
Untuk itu, pihaknya akan meminta keterangan kedua anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan yang merugikan masyarakat Jember dan sekitarnya tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
"Jika terbukti ada keterlibatan kedua anggota tersebut dalam kasus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, kedua anggota tersebut akan diperiksa secara internal terlebih dahulu untuk mengetahui keterlibatan anggota Polres Jember, kemudian bisa diketahui sejauh mana keterlibatan anggota yang dimaksud karena hal itu berkaitan dengan ada atau tidaknya sanksi yang akan diberikan oleh institusi.
"Jika memang terbukti tidak memiliki keterlibatan, bahkan kuat terindikasi hanya sebagai korban saja, maka bisa dipastikan tidak akan ada pemberian sanksi kepada mereka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan bukti-bukti yang kuat adanya keterlibatan kedua anggota Polres Jember dalam jaringan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo.
Sebelumnya, Polres Jember membuka posko pengaduan untuk korban kasus penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng yakni Taat Pribadi di wilayah Kabupaten Jember.
Dengan membuka posko pengaduan, Polres Jember mengimbau masyarakat yang menjadi korban Taat Pribadi segera melapor ke mapolres setempat, sehingga pihak kepolisiaan dapat bergerak cepat dalam pengungkapaan kasus tersebut.
"Untuk menjamin keamanan para korban, Polres Jember memastikan akan merahasikan identitas para korban, sekaligus memberikan pendampingan pengamanan secara maksimal," kata Kompol Edo.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016