"Maka kami menyatakan terdakwa Jessica alias Jes terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dengan ini terdakwa Jessica dituntut penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahan dan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Meylany Wuwung saat pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.
Kemudian, Hakim Ketua Kisworo menawarkan terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk mengajukan pembelaan.
"Ya yang mulia kami akan mengajukan pembelaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.
Selanjutnya, sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sendiri diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016